KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Mulai 1 Juli 2024, Satlantas Polres Timor Tengah Utara (TTU) akan melakukan uji coba penerapan kebijakan baru yang mewajibkan masyarakat pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk menunjukkan bukti sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, menyatakan bahwa bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan akan menjadi berkas pertama yang diperiksa oleh petugas SIM.
"Masyarakat pemohon wajib menunjukkan bukti terdaftar sebagai peserta aktif yang akan dicek pertama kali oleh petugas SIM, selanjutnya akan masuk pada proses lainnya," ujar Iptu Rahmat pada 25 Juni 2024.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait