KUPANG, iNewsTTU.id-- Nasib tragis menimpa dr. Evred Roys Ndoen, seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Lelogana. Pada Selasa malam, 21 Mei 2024, kediamannya diserang oleh dua rekan kerjanya, Alfred Detan dan Febianus Pereira. Insiden mengerikan ini baru terjadi, setelah korban didatangi dua kali dalam satu malam, ketika pelaku menerobos masuk dengan merusak pintu rumah korban.
Setelah pintu berhasil dijebol, dr. Evred terlibat dalam perkelahian sengit dengan kedua pelaku. Akibatnya, ia menderita luka robek pada pelipis kanan, cedera di telapak kaki, memar di berbagai bagian tubuh, serta rasa sakit yang luar biasa di kepalanya akibat pukulan bertubi-tubi.
Dalam keadaan terluka dan trauma, dr. Evred berusaha melarikan diri dan mencari bantuan. Dengan susah payah, ia berhasil mencapai Polsek Amfoang Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut. Laporan resminya tercatat dalam LP Nomor: STPL/06/V/2024/Sek. Amf. Selatan.
Setelah melapor, dr. Evred segera menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Naibonat Kabupaten Kupang untuk menjalani visum. Namun, trauma mendalam yang ia alami membuatnya tak berani kembali ke tempat tugasnya di Puskesmas Lelogana. "Saya sekarang takut, karena saya diserang di mes kantor tempat saya tinggal. Mereka masuk menyerang dengan merusak pintu yang sudah saya kunci," ujar dr. Evred dengan suara gemetar.
"Saya bingung dan frustrasi. Saya dikeroyok sampai berdarah, tapi kedua pelaku hingga saat ini masih bebas berkeliaran. Padahal ini sudah tiga minggu sejak kejadian," lanjutnya.
Persoalan ini diduga bermula dari urusan kantor, di mana dr. Evred sering menegur rekan-rekannya yang datang terlambat. Namun, teguran tersebut malah berujung pada aksi kekerasan yang brutal.
Kuasa hukum korban, Mekitison Tanau, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penyidik. Meskipun proses berjalan lambat, ia berharap hukum tetap ditegakkan agar korban bisa mendapatkan keadilan. "Hari Senin kemarin, kami sudah bertemu dengan penyidik di Polres Kupang. Kasus ini sementara berjalan, kami harapkan segera ada tindakan sehingga klien kami bisa mendapat kepastian hukum," kata Mekitison Tanau.
Kapolsek Amfoang Selatan, Iptu Laurensius Daton, menjelaskan bahwa kedua belah pihak saling melapor sehingga upaya mediasi sedang dilakukan, baik melalui keluarga maupun institusi tempat mereka bekerja.
"Kasus ini masih pada tahap lidik, kami sedang mengambil keterangan para saksi dan menunggu hasil visum. Gelar perkara akan segera dilakukan untuk menentukan tersangka. Jika ancaman hukumannya di atas lima tahun, pelaku akan segera ditahan," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa gelar perkara akan dilaksanakan minggu ini di satuan Reskrim Polres Kupang. "Kepada dokter juga sudah diberikan SP2HP," tutup Iptu Laurensius.
Meskipun kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian, dr. Evred yang mengalami pengeroyokan hingga berdarah masih trauma untuk kembali bertugas di Puskesmas Lelogana. Hingga saat ini, ia berusaha untuk dipindahkan sementara, berharap kasus ini segera mendapat putusan hukum yang adil.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait