KUPANG,iNewsTTU.id-- Kasus penangkapan truk bermuatan batu mangan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, terus menuai polemik. Polres Kupang telah menetapkan dua tersangka dan langsung menjebloskan mereka ke sel tahanan. Keduanya adalah Nikson Jalla, pemilik Koperasi Pah Meto, dan sopirnya, Yesua Koinunu.
Ironisnya, meskipun koperasi tersebut memiliki izin resmi untuk membeli batu mangan, aparat kepolisian tetap menuduh mereka terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Kuasa hukum Nikson Jalla, Ediyanto Silalahi, dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi yang sarat kepentingan tersembunyi.
"Kami melihat ini sebagai tindakan sewenang-wenang. Klien kami memiliki izin resmi, tetapi justru diperlakukan seperti penjahat. Ini mencerminkan ketidakadilan dalam penegakan hukum di Kupang," kata Ediyanto, Sabtu (8/2/2025).
Tak tinggal diam, pihak kuasa hukum langsung bergerak melaporkan dugaan kriminalisasi ini ke Mabes Polri. Bahkan, ada indikasi lebih parah—dugaan pemerasan oleh oknum polisi terhadap kedua tersangka! Jika benar, ini bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan skandal besar yang mencoreng institusi kepolisian.
Ediyanto juga menuding ada kepentingan tertentu di balik kasus ini. "Kami sudah melapor ke Mabes Polri. Harus ada yang membongkar permainan ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," tegasnya.
Namun, Polres Kupang bersikeras bahwa Nikson Jalla dan sopirnya memang terlibat dalam aktivitas tambang mangan ilegal di Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang. Mereka mengklaim memiliki bukti kuat yang diperkuat oleh keterangan saksi ahli.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di Indonesia. Apakah ini benar-benar tindakan tegas memberantas tambang ilegal, atau justru permainan licik demi kepentingan tertentu? Publik menanti transparansi dan keadilan!
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait