LABUAN BAJO,iNewsTTU.id- Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (30/5/2024). Acara yang berlangsung di Creative Hub Puncak Waringin Labuan Bajo ini dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone.
Workshop diikuti peserta dari unsur Pemerintah Daerah, Dekranasda, Kepala Desa/Lurah, tokoh masyarakat/budayawan, pelaku ekonomi kreatif, dan sanggar seni budaya di Kabupaten Manggarai Barat.
Marciana mengatakan, Kekayaan Intelektual (KI) secara umum terdiri dari KI personal dan KIK. KI personal meliputi Merek, Hak Cipta, Paten, Desain Industri, DTLST, dan Rahasia Dagang. Sedangkan jenis KIK diantaranya Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Geografis.
“Di wilayah Manggarai secara umum sangat kaya dengan EBT, salah satunya tarian caci. Khusus di Manggarai Barat, dua jenis kopi yakni kopi robusta dan kopi arabika sudah terdaftar sebagai Indikasi Geografis,” ujarnya.
Menurut Marciana, Negara memberikan perlindungan terhadap KIK ketika pemerintah daerah atau komunitas lokal/adat mencatatkan KIK tersebut. Contoh, alat musik Sasando yang sudah tercatat sebagai KIK, dengan pemegang hak adalah Pemerintah Daerah dan masyarakat Provinsi NTT. Sesuai prinsip KI, pendaftar pertama menjadi pemegang hak atas kekayaan intelektual. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong Pemda bersama kelompok masyarakat agar aktif menginventarisir potensi KIK untuk selanjutnya dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM RI. Hingga saat ini, di Provinsi NTT secara umum baru tercatat 149 EBT, 20 Pengetahuan Tradisional, dan 12 Indikasi Geografis dari total 23 permohonan IG.
“Kami selalu mendorong pelindungan KI karena setelah tercatat atau didaftarkan, KI memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Jadi tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum saja, tapi ada manfaat ekonominya bagi masyarakat,” jelasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait