Polemik Hutan Adat Amanuban masuki Babak Baru, Pina One Nope : Pemerintah jangan Ganggu Tanah Kami

Rudy Rihi
Sekretaris Masyarakat Adat Amanuban Pina One Nope. Foto : Ist

SOE,iNews.id-Polemik tentang Penetapan tanah Masyarakat Amanuban menjadi kawasan Hutan Laob Tumbesi telah memasuki babak baru.

Memulai penolakan atas penetapan tanah-tanah Masyarakat Adat Amanuban sebagai kawasan Hutan Produksi tetap Laob Tumbesi sejak Agustus 2023 tahun lalu, pihak Masyarakat Hukum Adat Amanuban telah menempuh banyak upaya untuk meluruskan hal ini.

Melalui bantuan Ombudsman RI telah mempertemukan dua kali dengan Masyarakat Hukum Adat Amanuban melalui zoom meeting pada 19 Februari 2024 dan 29 April 2024.

Hal ini disampaikan Pina One Nope selaku Sekretaris Masyarakat Adat Amanuban kepada iNews.id Sabtu (18/5/2024).

"Pasal 33 UUD 1945 tidak bisa menjadi alasan negara bersikap sewenang-wenang” jelas Pina Nope.

Pihak Kementrian juga meminta agar masyarakat Adat Amanuban membuktikan hak kepemilikan tanah sebelum penetapan Staadbald Belanda.

“Justru dasar kehutanan itu memperkuat hak kami. Contoh untuk RTK Nakfunu berbunyi : Hutan yang akan ditetapkan untuk dipelihara untuk keperluan sendiri adalah hutan yang terletak pada bentang alam Amanoebang dan termasuk dalam kawasan, untuk pembuatan hutan baru di wilayah pemerintahannya sendiri, ditetapkan dari Nakfaemoe dengan luas gabungan kurang lebih +.175 ha, dibatasi pada:Utara, Timur, Selatan dan Barat melalui pekarangan milik tuan tanah PaE Nope kampung di niki-niki, yang batas tanahnya ditandai dengan merk penanda orde G1 s/d G 71," Pungkasnya.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network