Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mengubah spesifikasi pabrikan kendaraan seperti menggunakan knalpot racing atau brong, mengubah warna lampu utama, atau mencopot spion.
"Satlantas Polres TTU tidak akan segan untuk menindak para Pelanggar apabila kedapatan pada saat Petugas melaksanakan pengaturan di jalan, patroli dan kasat mata, dengan tujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan yang paling penting mengurangi dampak fatalitas korban apabila terjadi kecelakaan lalulintas," ujarnya.
Selain itu, unit patroli (Patwal) juga melakukan penegakan hukum dengan menggunakan kendaraan dinas double cabin dan motor gede Lantas 250 CC di sekitar kawasan tertib lalu lintas. Mereka menghentikan dan menegur serta memberikan tindakan kepada pelanggar.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait