Polisi Tangkap 142 Pelaku Judi Online

Riana Rizkia, Sefnat Besie
Kominfo Blokir 118.320 Konten Judi Online ( Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsTTU.id -Permainan judi online di Indonesia menempati posisi teratas dari seluruh negara di dunia. Kondisi memprihatinkan ini membuat pihak kepolisian di Indonesia tidak tinggal diam.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah menangkap 142 orang tersangka yang merupakan pengelola bisnis ilegal judi online (judol).

"Pada periode 23 April sampai dengan 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya 142 orang atau tersangka," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Tak hanya judi online, polisi juga meminta pihak terkait memblokir sejumlah rekening milik pebisnis judol.

"Dengan juga melakukan permintaan pengajuan untuk pemblokiran situs terkait judi online sebanyak 2.862 situs," ucapnya.

Lebih lanjut, Truno mengungkap soal rencana pemerintah untuk membentuk satuan tugas (satgas), Polri akan berkoordinasi dalam rangka kerja kolaboratif, guna memberantas judi online di Indonesia.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network