Jakarta, iNewsTTU.id– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah tegas dengan memutus akses internet ke dan dari Kamboja serta Filipina sebagai upaya menanggulangi maraknya judi online di Indonesia. Langkah ini telah mulai diberlakukan sejak 25 Juni 2024, menyusul hasil riset dan investigasi yang menunjukkan bahwa kedua negara tersebut menjadi pusat utama operasi rumah judi online yang menargetkan Indonesia.
Direktur Pengendalian Aptika Ditjen Aptika Kominfo, Teguh Afriyandi, menjelaskan bahwa jika ada kementerian, lembaga, atau pelaku usaha yang terkena dampak pemutusan koneksi ini, mereka diimbau untuk segera melapor ke Kominfo. "Kami telah bersurat kepada kementerian atau lembaga, apabila penutupan ini mengganggu layanan mereka, tolong Kominfo diberi tahu," kata Teguh saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Teguh menambahkan bahwa Kominfo akan melakukan whitelisting terhadap IP yang diblokir jika menerima laporan terkait gangguan layanan. "Pada intinya, kami tetap mengutamakan layanan bisnis dan hubungan luar negeri supaya tetap bisa diakses dengan mudah untuk wilayah Kamboja dan Filipina," tuturnya.
Langkah ini diambil sebagai respon cepat untuk mencegah semakin maraknya judi online di Indonesia. Namun, efektivitas dari pemutusan akses ini masih perlu dipantau lebih lanjut. "Pelaksanaannya baru per 25 Juni kemarin, jadi baru sekitar dua hari. Kalau ditanya efektif atau tidak menekan kegiatan judi online di Indonesia, belum kelihatan, ya. Langkah ini hanya membatasi, tidak memutus total," ujar Teguh.
Kominfo berharap langkah ini dapat membatasi ruang gerak para pelaku judi online yang menggunakan akses internet dari Kamboja dan Filipina untuk mengoperasikan bisnis ilegal mereka di Indonesia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait