Forkoma PMKRI Ende Kutuk Aksi Brutal Terhadap Mahasiswa di Tangerang Selatan

Fabianus Benge
Forkoma PMKRI Ende Kutuk Aksi Brutal Terhadap Mahasiswa di Tangerang Selatan. Foto: ilustrasi. iNews.id

Yustinus pun menjelaskan Menurut ketentuan pasal, 29 pasal 1 UUD 1945, adalah negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa. Kemudian bunyi pasal 29 ayat 2 adalah negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Oleh karena itu, mantan aktivis PMKRI Jakarta tersebut mendesak presiden Jokowi dan Kapolri jenderal Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk segera menangkap dan mengadili oknum-oknum intoleran tersebut.

Karena kasus ini menjadi kado terburuk dalam masa akhir jabatan presiden Jokowidodo yang selalu setia dalam merawat kebinekaan di republik ini.

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network