ENDE, iNewsTTU.id – Proyek pembangunan jalan melalui skema Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) pada ruas Nangamboa–Watumite, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, menjadi sorotan publik.
Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp14,3 miliar itu diduga menggunakan material pasir dan batu yang berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin di Sungai Tendaondo.
Sejumlah warga yang ditemui di lokasi mengungkapkan, material tersebut diambil langsung dari aliran sungai untuk kebutuhan pekerjaan proyek.
“Mereka ambil batu dan pasir dari sungai ini untuk perkerasan dan tembok penahan. Lokasi ini milik tuan tanah yang dikontrak, informasinya oleh orangnya CV Dharma Bakti Persada yang di Ende,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (7/4/2026).
Warga juga menyebut aktivitas pengambilan material dilakukan setiap hari dengan menggunakan alat berat guna memenuhi kebutuhan proyek.
“Setiap hari material diambil dari sungai untuk pekerjaan jalan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Nangapanda mendesak Polda NTT untuk segera mengambil langkah tegas.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
