Kolaborasi 5 Stakeholder pada MIC di Kabupaten TTU Hasilkan 22 Merek, 4 Hak Cipta, 1 Merk Kolektif

Rudy Rihi
Kakanwil Kumham NTT, Marciana D. Djone saat berkolaborasi dengan Gereja GMIT Petra Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara. Foto : Ist

Dalam sambutannya, Marciana mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergitas antar pemangku kepentingan di daerah dalam upaya menyadarkan masyarakat terkait pentingnya kekayaan intelektual guna memperoleh manfaat ekonomi. 

"Kanwil Kemenkumhan NTT sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham di wilayah sesuai tugas dan fungsinya menjadi instansi pemerintah yang bertanggung jawab memberikan pelindungan hukum kepada masyarakat terkait dengan KI," ujarnya.

Marciana menjelaskan, Kekayaan Intelektual terdiri dari KI Personal dan KI Komunal. KI personal mencakup kreativitas, penemuan, dan kontribusi individu yang perlu diakui, dilindungi, dan dihargai seperti hak cipta, merek, dan paten. Di sisi lain, KI  komunal mencakup warisan budaya, tradisi lokal, dan inovasi yang muncul dari kolaborasi dan interaksi di dalam masyarakat seperti indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional, dan pengetahuan tradisional.

“Kabupaten Timor Tengah Utara ini punya banyak sekali warisan budaya yang diturunkan. Melalui kolaborasi ini diharapkan dapat pula menginventarisir kekayaan intelektual komunal yang bernilai ekonomi sehingga dapat bermanfaat bagi kustodian dalam hal ini masyarakat adat” pungkasnya.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network