KUPANG, iNewsTTU.id - Seorang pria berusia 49 tahun dengan inisial AF, warga Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah ditangkap oleh petugas Resmob Polres Kupang.
Penangkapan ini dilakukan setelah AF dilaporkan telah mengancam istrinya, berinisial ST, di Kampung Besnaket, Desa Kalali, pada Senin (15/04/2024) malam.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, mengkonfirmasi kejadian tersebut dengan menyatakan bahwa pelaku telah diamankan pada malam kejadian.
"Ya, benar kejadiannya tadi malam sekitar jam setengah sembilan. Terduga pelaku sudah kami amankan," ujar AKBP Anak Agung, Selasa (16/04/2024).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait