Enam Tahun Buron, Pelaku Penganiaya Personil TNI-AD dan Istrinya Ditangkap Anggota Polres Kupang

Rudy Rihi
AAGU (kedua dari kiri) ditahan di Rumah Tahanan Polres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut. Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id-Tim penyidik Reserse dan Kriminal Polsek Kupang Timur saat menahan AAGU diruang tahanan Polres Kupang.

Setelah hampir enam tahun melarikan diri, AAGU, pelaku penganiayaan terhadap seorang personil TNI-AD Zadrak Lauta dan istrinya Yohana Bana yang terjadi pada tanggal 6 Juni 2019 lalu di RT 24 RW 08, Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim resmob Satreskrim Polres Kupang pada di wilayah  Kelurahan Naibonat hari Kamis (9/1/2025).

AAGU diketahui melarikan diri ke Sabu Raijua setelah melakukan aksi kekerasan menganiaya korban menggunakan kayu terhadap korban. Upaya pelariannya berakhir ketika tim resmob Polres Kupang menerima informasi bahwa AAGU kembali ke Kupang dan bekerja sebagai ojek di Naibonat. Dengan sigap, tim resmob langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan dari pelaku.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono, Minggu (12/1/2205) mengonfirmasi penangkapan tersebut.

"Pelaku sudah lama menjadi buronan kami. Dengan kerja keras tim resmob, akhirnya pelaku berhasil kami amankan. Saat ini, AAGU sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Yeni.

Penganiayaan yang dilakukan AAGU pada tahun 2019 sempat menjadi perhatian publik, mengingat korban adalah seorang personil TNI-AD. Insiden ini menyebabkan luka serius pada korban dan istrinya, yang membutuhkan perawatan intensif.

Kapolres Kupang, juga menyampaikan apresiasinya kepada tim resmob atas keberhasilan penangkapan ini.

"Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Kapolres.

Dengan ditangkapnya AAGU, diharapkan proses hukum dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan. Polres Kupang terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network