Skandal Perselingkuhan, Kepala Dusun di NTT Terancam Dipecat Akibat Hamili Wanita yang Sudah Menikah
Lanjut dia, Sedangkan untuk si wanita yang hamil itu juga didenda untuk mengembalikan derajat dari istri pelaku berupa 1 lembar Kain Tais, Sopi 1 botol dan uang Rp1 juta.
Dikatakan Anselmus, YL adalah seorang wanita di Desa Lanaus yang telah memiliki suami namun suaminya telah lama merantau ke Kalimantan dan dikabarkan telah memiliki perempuan lain.
Sementara, Kepala Dusun GL adalah seorang Pria di Desa Lanaus yang juga telah memiliki seorang istri sah dan juga telah memiliki 3 orang anak.
Meski demikian, GL terancam diberhentikan dari jabatan kepala Dusun.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait