Skandal Perselingkuhan, Kepala Dusun di NTT Terancam Dipecat Akibat Hamili Wanita yang Sudah Menikah

Seth Besie
Ilustrasi perselingkuhan.(Foto:Ist)

Sanksi adat yang dikenakan bagi Kadus GL berupa 2 ekor sapi, uang Rp2,5 juta, Babi besar 1 ekor serta Sopi dan Beras.

Sedangkan bagi YL diberi sanksi berupa 1 buah kain adat perempuan (Tais), Sopi 1 botol dan uang Rp1 juta.

"Jadi keputusan untuk sanksi adat ini kita buatkan dalam sebuah berita acara di mana untuk oknum Kadus didenda berupa Sapi 2 ekor, Babi besar 1 ekor, Uang Rp2,5 juta, Sopi serta beras," ungkap Kades.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network