Mahasiswa S3 Ditangkap Polisi karena Cabuli Gadis 18 Tahun di Makassar

Bugma/Isto Santos
Polisi menangkap mahasiswa S3 yang diduga mencabuli mahasiswi di kamar kos Kabupaten Gowa (Foto: iNews).

Udin juga menjelaskan bahwa aksi pencabulan dilakukan oleh AD terhadap AZ (18) di salah satu kos Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

“Saat melancarkan aksinya, pelaku memperlihatkan foto seksi korban dan mengancam akan menyebarkannya di media sosial,” tambahnya.

Pelaku, ketika diperiksa oleh polisi, mengakui telah melakukan perbuatan cabul kepada korban AZ dengan alasan suka sama suka.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 289 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network