Udin juga menjelaskan bahwa aksi pencabulan dilakukan oleh AD terhadap AZ (18) di salah satu kos Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
“Saat melancarkan aksinya, pelaku memperlihatkan foto seksi korban dan mengancam akan menyebarkannya di media sosial,” tambahnya.
Pelaku, ketika diperiksa oleh polisi, mengakui telah melakukan perbuatan cabul kepada korban AZ dengan alasan suka sama suka.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 289 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie