MAKASSAR, iNewsTTU.id - Seorang mahasiswa yang tengah mengejar gelar S3 di salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar telah ditangkap oleh polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang mahasiswi.
Pelaku yang dikenal dengan inisial AD (26) diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar ketika hendak melarikan diri menuju Bandara Sultan Hasanuddin.
Kasubsi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, menjelaskan bahwa sebelum melakukan tindakan pencabulan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto telanjang korban melalui media sosial jika korban tidak memenuhi keinginan pelaku.
“Modus pencabulan yang dilakukan pelaku yakni mengancam menyebarkan foto seksi korban yang sedang tidur di media sosial jika tidak menuruti keinginan pelaku,” katanya, Senin (25/3/2024).
Udin juga menjelaskan bahwa aksi pencabulan dilakukan oleh AD terhadap AZ (18) di salah satu kos Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
“Saat melancarkan aksinya, pelaku memperlihatkan foto seksi korban dan mengancam akan menyebarkannya di media sosial,” tambahnya.
Pelaku, ketika diperiksa oleh polisi, mengakui telah melakukan perbuatan cabul kepada korban AZ dengan alasan suka sama suka.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 289 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie