Saksi Lusi merasa curiga dengan kata-kata pelaku. Dia langsung menanyakan hal itu kepada korban.
"Lalu saksi memanggil orang tua korban dan Pak RT. Korban pun mengakui telah disetubuhi pelaku bernama Jasmawi," ujarnya, didampingi Kanit PPA Polres Lubuklinggau Aipti Dibya.
Menurutnya hasil pemeriksaan, aksi bejat pelaku terakhir dilakukan di rumah korban pada Rabu (6/3/2024) pukul 12.00 WIB. Saat itu pelaku datang ke rumah korban yang sedang berdua dengan adiknya berumur 6 bulan.
Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan menyuruh korban untuk segera menidurkan adiknya. Setelah adik korban tertidur, dia melancarkan aksinya bejatnya secara paksa.
"Setelah itu pelaku memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban," ucapnya.
Polisi yang menerima laporan adanya tindak pidana perkosaan kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dilakukan gelar perkara hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya lalu ditahan," ucapnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait