Modus Beri Uang Rp50 Ribu, Kakek Otak Mesum Setubuhi Anak Tetangga selama Setahun

Era Neizma Wedya
Jasmawi, kakek otak mesum di Lubuklinggau teka menyetubuhi anak tetangganya. Foto: MPI/Era Niezma Wedya

LUBUKLINGGAU, iNewsTTU.id - Bukannya rajin ibadah karena sudah dekat dengan lubang kubur, Jasmawi (62) warga Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuklingau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan, malah rajin berbuat dosa.

Bagaimana tidak. Kakek berotak mesum ini, selama setahun menyetubuhi anak tetangganya. Atas perbuatannya, Jasmawi ditangkap polisi. 

Dia diamankan usai dilaporkan telah memperkosa anak tetangga, yakni bocah perempuan berusia 13 tahun selama setahun. 

Kasat Reskrim Polres Lubuklingga AKP Hendrawan mengatakan, pelaku memperkosa korban dengan modus diberi uang Rp50.000. Selama setahun, korban dipaksa untuk melayani nafsu pelaku.

Terungkapnya kasus ini berawal saat korban sedang bermain di rumah tetangga bernama Lusi. 

Ketika itu pelaku lewat di depan rumah Lusi dan menyindir jika harga HP-nya lebih mahal dari harga diri korban, bahkan menyebutkan korban sudah tidak perawan. 

Saksi Lusi merasa curiga dengan kata-kata pelaku. Dia langsung menanyakan hal itu kepada korban. 

"Lalu saksi memanggil orang tua korban dan Pak RT. Korban pun mengakui telah disetubuhi pelaku bernama Jasmawi," ujarnya, didampingi Kanit PPA Polres Lubuklinggau Aipti Dibya. 

Menurutnya hasil pemeriksaan, aksi bejat pelaku terakhir dilakukan di rumah korban pada Rabu (6/3/2024) pukul 12.00 WIB. Saat itu pelaku datang ke rumah korban yang sedang berdua dengan adiknya berumur 6 bulan. 

Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan menyuruh korban untuk segera menidurkan adiknya. Setelah adik korban tertidur, dia melancarkan aksinya bejatnya secara paksa.  

"Setelah itu pelaku memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban," ucapnya. 

Polisi yang menerima laporan adanya tindak pidana perkosaan kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dilakukan gelar perkara hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka.  

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya lalu ditahan," ucapnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network