Penyerahan SKP2 dilakukan setelah pada tanggal 27 Februari 2024, JAMPIDUM Kejaksaan Agung menyetujui untuk menghentikan penuntutan dalam kasus Tindak Pidana KDRT atas nama tersangka FK dan saksi korban FRT alias Ance berdasarkan Restorative Justice (RJ).
"Perkara Tindak Pidana KDRT atas nama tersangka FK dengan saksi korban FRT untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RJ)," ujar Hendrik, Selasa (05/03/2024).
Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang Permintaan Penghentian Penuntutan telah diterbitkan pada tanggal 28 Februari 2024.
"Pada kesempatan tersebut dari Kejari TTU juga menyerahkan sertifikat penghargaan dari Bapak Kepala Kejaksaan Negeri TTU kepada saksi korban FRT karena sudah tulus dan ikhlas memaafkan pelaku," terang dia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait