Jaksa Fasilitator Kejari TTU Berhasil Mendamaikan Kasus KDRT

Isto Santos
Jaksa Fasilitator Kejari TTU Berhasil Mendamaikan Kasus KDRT (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Penyerahan SKP2 dilakukan setelah pada tanggal 27 Februari 2024, JAMPIDUM Kejaksaan Agung menyetujui untuk menghentikan penuntutan dalam kasus Tindak Pidana KDRT atas nama tersangka FK dan saksi korban FRT alias Ance berdasarkan Restorative Justice (RJ).

"Perkara Tindak Pidana KDRT atas nama tersangka FK dengan saksi korban FRT untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RJ)," ujar Hendrik, Selasa (05/03/2024).

Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang Permintaan Penghentian Penuntutan telah diterbitkan pada tanggal 28 Februari 2024.

"Pada kesempatan tersebut dari Kejari TTU juga  menyerahkan sertifikat penghargaan dari Bapak Kepala Kejaksaan Negeri TTU kepada saksi korban FRT karena sudah tulus dan ikhlas memaafkan pelaku," terang dia.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network