KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak yang terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penyelesaian ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari TTU, S. Hendrik Tiip menyatakan, bahwa Jaksa Fasilitator Kejari TTU telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam perkara Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan KDRT dengan tersangka FK Alias Acong.
Pelaksanaan penyerahan SKP2 dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila yang diwakili oleh Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum, Jaksa Hera Ayu Saputri sebagai Penuntut Umum dan Fasilitator.
Dalam acara tersebut, turut hadir tersangka FK beserta keluarganya, saksi korban FRT Alias Ance beserta keluarganya, dan tokoh agama Pdt. Wita S. Suni.
Penyerahan SKP2 dilakukan setelah pada tanggal 27 Februari 2024, JAMPIDUM Kejaksaan Agung menyetujui untuk menghentikan penuntutan dalam kasus Tindak Pidana KDRT atas nama tersangka FK dan saksi korban FRT alias Ance berdasarkan Restorative Justice (RJ).
"Perkara Tindak Pidana KDRT atas nama tersangka FK dengan saksi korban FRT untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RJ)," ujar Hendrik, Selasa (05/03/2024).
Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang Permintaan Penghentian Penuntutan telah diterbitkan pada tanggal 28 Februari 2024.
"Pada kesempatan tersebut dari Kejari TTU juga menyerahkan sertifikat penghargaan dari Bapak Kepala Kejaksaan Negeri TTU kepada saksi korban FRT karena sudah tulus dan ikhlas memaafkan pelaku," terang dia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait