KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak yang terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penyelesaian ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari TTU, S. Hendrik Tiip menyatakan, bahwa Jaksa Fasilitator Kejari TTU telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam perkara Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan KDRT dengan tersangka FK Alias Acong.
Pelaksanaan penyerahan SKP2 dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila yang diwakili oleh Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum, Jaksa Hera Ayu Saputri sebagai Penuntut Umum dan Fasilitator.
Dalam acara tersebut, turut hadir tersangka FK beserta keluarganya, saksi korban FRT Alias Ance beserta keluarganya, dan tokoh agama Pdt. Wita S. Suni.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait