Marciana ajak Pemda Sinergi Wujudkan Kepastian Hukum melalui Penataan Regulasi Daerah

Rudy Rihi Tugu
Marciana Djone (Kedua dari kanan) mengajak Pemda Bersinergi dan Berkolaborasi Demi Wujudkan Kepastian Hukum Melalui Penataan Regulasi Daerah. Foto : Ist

BAJAWA,iNewsTTU.id - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone hadir sebagai Narasumber dalam pelaksanaan Rakor Instansi Teknis Daerah di Kabupaten Ngada, Jumat (1/4/2024).

Melalui siaran pers kepada iNews.id Senin (4/3/2024) Kanwil Kumham NTT, Marciana Dominika Djone mengatakan, rapat Koordinasi yang digelar tersebut merupakan upaya penguatan sinergi dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dewi mewujudkan regulasi berkualitas dengan mengundang seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD se-NTT, serta pihak terkait lainnya.

Hadir dengan materi Penerapan Pendekatan Penyelenggaraan Pemerintah yang Kolaboratif dan Kemitraan Pemerintah-Swasta, Marciana menekankan Pendekatan penyelengaraan pemerintah yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan-tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik.

"Seluruh pihak, utamanya pemerintah daerah, wajib saling bersinergi dan berkolaboratif dalam penataan regulasi dan mendukung pelindungan kekayaan intelektual di NTT," ucapnya.

Sementara itu, terkait sinergitas Pemda dan Kanwil Kemenkumham NTT, menurut Marciana, penyusunan ranperda harus melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT dalam setiap penyusunan dan pembahasan baik ranperda sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

"Proses penyusunan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan keterlibatan perancang pada setiap tahapan meliputi penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda), penyusunan naskah akademik, Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang," ujarnya.

Disampaikan Marciana, pihaknya akan melakukan asesmen terkait Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Adat, yang nantinya akan menjawab bagaimana peraturan pemerintah yang akan disusun memuat sanksi pidana adat. Selain itu, dukungan pemerintah dan kemitraan lainnya seperti lembaga perbankan terhadap KI sangat kuat, dimana saat ini sudah ada 5 kabupaten dan provinsi yang memiliki Perda Penyelenggaraan KI, yakni Ngada, Manggarai Barat, Sabu Raijua, TTS, Belu, dan Pemprov NTT.

"Kami harapkan Pemda kabupaten/kota untuk mendaftarkam berbagai kekayaan intelektual dan indikasi geografis, karena tentunya akan membantu meningkatkan pendapatan dan ekonomi masyarakat," Harapnya.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network