Koordinator TPDI-NTT, Meridian Dewanta, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang ada, Frater Engelbertus Lowa Sada diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak saat melakukan pemeriksaan kesehatan di poliklinik sekolah.
Kejadian pertama terjadi pada tanggal 10 Agustus 2022 dan yang kedua terjadi pada akhir bulan September 2022, dengan korban seorang remaja laki-laki siswa SMP yang berinisial LMF (13 tahun).
Meridian menjelaskan bahwa saat tindak pidana tersebut terjadi, Frater Engelbertus Lowa Sada sedang menjalani Tahun Orientasi Pastoral (TOP) di salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Ngada, Provinsi NTT. Dia ditugaskan untuk memeriksa kesehatan siswa yang sakit di poliklinik lembaga tersebut.
Keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Ngada pada tanggal 22 April 2023, dan kemudian Frater Engelbertus Lowa Sada ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ngada pada bulan Agustus 2023.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait