NGADA, iNewsTTU.id - Seorang individu yang merupakan frater atau calon pastor di Kabupaten Ngada, NTT telah dijadikan tersangka dalam kasus pencabulan anak.
Pelaku bernama Engelbertus Lowa Sada, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian setelah melarikan diri ketika kasus pencabulan tersebut terungkap ke publik.
Polres Ngada telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/01/I/2024/Reskrim pada tanggal 21 Januari 2024 karena tersangka tersebut melarikan diri.
Surat DPO tersebut berisi instruksi untuk memantau, menangkap, menyerahkan, dan memberitahukan keberadaannya kepada penyidik, penyidik pembantu di kantor polisi. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi nomor telepon 082144232003, kepada Penyidik AKP I Ketut Setiasa.
Merangkum kejadian tersebut, Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) mengecam keras dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang frater atau calon pastor.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait