Ia menyampaikan bahwa peristiwa tragis ini terjadi di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU, pada tanggal 23 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 WITA.
Keesokan harinya, pada tanggal 24 Januari 2024, sekitar pukul 06.00 WITA, pelaku membuka pintu rumah bagian belakang dan membawa bayi ke hutan sejauh 500 meter.
Di sana, ia meletakkan tubuh bayi yang sudah terpotong tersebut di atas tumpukan daun.
"Pelaku membuka pintu rumah bagian belakang dan berjalan menuju hutan kurang lebih berjarak 500 meter lalu meletakkan korban (bayi) yang berada di kantung plastik berisi potongan tubuh korban di atas tumpukan daun," jelas dia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait