KUPANG,iNewsTTU.id- Aliansi Serikat Pekerja TKBM beserta Anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia menyatakan sikap Menolak Pasal 4 pada rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Tentang Pelindungan Kerja bagi TKBM di pelabuhan.
Hal ini disampaikan Ketua TKBM Tenau Kupang, Victoria Wewo, Selasa ( 6/2/2024). dihadapan Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Silvya Peku Djawang. dan berikut esensi pernyataan sikap yang disampaikan oleh ketua TKBM Tenau, Victoria Wewo.
Victoria Wewo selaku ketua TKBM Tenau menyerahkan pernyataan sikap penolakan kepada Kadis Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Silvya Peku Djawang. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait