Koperasi TKBM Tenau Tolak Rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI terkait Buruh Pelabuhan

Rudy Rihi Tugu
Ketua TKBM Tenau, Victoria Wewo saat membacakan penolakan Aliansi Serikat buruh TKBM terkait Pasal 4 pada rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Tentang Pelindungan Kerja bagi Buruh Pelabuhan. Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id- Aliansi Serikat Pekerja TKBM beserta Anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia menyatakan sikap Menolak Pasal 4 pada rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Tentang Pelindungan Kerja bagi TKBM di pelabuhan.

Hal ini disampaikan Ketua TKBM Tenau Kupang, Victoria Wewo, Selasa ( 6/2/2024). dihadapan Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Silvya Peku Djawang. dan berikut esensi pernyataan sikap yang disampaikan oleh ketua TKBM Tenau, Victoria Wewo.

 


Victoria Wewo selaku ketua TKBM Tenau menyerahkan pernyataan sikap penolakan kepada Kadis Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Silvya Peku Djawang. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi


Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network