Koperasi TKBM Tenau Tolak Rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI terkait Buruh Pelabuhan

Rudy Rihi Tugu
Ketua TKBM Tenau, Victoria Wewo saat membacakan penolakan Aliansi Serikat buruh TKBM terkait Pasal 4 pada rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Tentang Pelindungan Kerja bagi Buruh Pelabuhan. Foto : Ist

1. Memastikan substansi yang dimuat dalam rancangan peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud dapat dipahami dan diterima sebagai bentuk pelindungan bagi TKBM yang merupakan pemangku kepentingan yang terdampak. Dalam hal ini, sampai dengan dilakukannya harmonisasi.

2. Inkop TKBM Pelabuhan selaku Koperasi Sekunder dari Primer Koperasi TKBM Seluruh Indonesia tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik sebaga dimaksud.

4.        Pasal ini membolehkan badan Hukum selain Koperasi TKBM sebagai penyelenggar TKBM di Pelabuhan, sedangkan Koperasi TKBM Pelabuhan sudah lebih dari 34 tahun dipercaya Pemerintah sebagai penyelenggara Jasa TKBM di Pelabuhan dan selama ini berjalan lancar sehingga turut berperan aktif dalam perekonomian di sektor maritim kelancaran arus barang dari dan ke Pelabuhan laut selalu lancar.

Apabila Pernyataan Sikap kami tidak ditanggapi sebagaimana mestinya, kami melaksanakan MOGOK KERJA NASIONAL sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network