1. Memastikan substansi yang dimuat dalam rancangan peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud dapat dipahami dan diterima sebagai bentuk pelindungan bagi TKBM yang merupakan pemangku kepentingan yang terdampak. Dalam hal ini, sampai dengan dilakukannya harmonisasi.
2. Inkop TKBM Pelabuhan selaku Koperasi Sekunder dari Primer Koperasi TKBM Seluruh Indonesia tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik sebaga dimaksud.
4. Pasal ini membolehkan badan Hukum selain Koperasi TKBM sebagai penyelenggar TKBM di Pelabuhan, sedangkan Koperasi TKBM Pelabuhan sudah lebih dari 34 tahun dipercaya Pemerintah sebagai penyelenggara Jasa TKBM di Pelabuhan dan selama ini berjalan lancar sehingga turut berperan aktif dalam perekonomian di sektor maritim kelancaran arus barang dari dan ke Pelabuhan laut selalu lancar.
Apabila Pernyataan Sikap kami tidak ditanggapi sebagaimana mestinya, kami melaksanakan MOGOK KERJA NASIONAL sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait