Aliansi Serikat Pekerja TKBM beserta Anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia menyatakan sikap Menolak Pasal 4 pada rancangam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Tentang Pelindungan Kerja bagi TKBM di pelabuhan karena :
1. Tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 2021 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang berbunyi:
(1) Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor angkutan perairan Pelabuhan sebaga dimaksud pasal 25 huruf b, meliputi:
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait