Koperasi TKBM Tenau Tolak Rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI terkait Buruh Pelabuhan

Rudy Rihi Tugu
Ketua TKBM Tenau, Victoria Wewo saat membacakan penolakan Aliansi Serikat buruh TKBM terkait Pasal 4 pada rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Tentang Pelindungan Kerja bagi Buruh Pelabuhan. Foto : Ist

Aliansi Serikat Pekerja TKBM beserta Anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia menyatakan sikap Menolak Pasal 4 pada rancangam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Tentang Pelindungan Kerja bagi TKBM di pelabuhan karena :

1.        Tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 2021 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah  yang berbunyi:

(1)   Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor angkutan perairan Pelabuhan sebaga dimaksud pasal 25 huruf b, meliputi:



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network