Koperasi TKBM Tenau Tolak Rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI terkait Buruh Pelabuhan

Rudy Rihi Tugu
Ketua TKBM Tenau, Victoria Wewo saat membacakan penolakan Aliansi Serikat buruh TKBM terkait Pasal 4 pada rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Tentang Pelindungan Kerja bagi Buruh Pelabuhan. Foto : Ist

a.       Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat oleh Koperasi, dan

b.      Pembinaan dan Pengawasan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat.

(2)   Pembinaan dan Pengawasan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hu dilakukan secara terkoordinasi oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2.        Tidak searah dengan Peraturan Menteri Koperasi No. 6 Tahun 2023 Tentang Pelindunhan dan Pemberdayaan Koperasi dalam penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan.

3.        Tidak sesuai dengan arahan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia sesuai surat nomor B.462/Seskab/Ekon/10/2022 tanggal 4 Oktober 2022 (terlampir),  kepada Menteri Ketenagakerjaan RI untuk Bersama Menteri Koperasi & UKM untuk kembali melakukan Konsultasi Publik atas rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut secara luas kepada masyarakat, khususnya Koperasi penyedia Jasa TKBM.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network