a. Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat oleh Koperasi, dan
b. Pembinaan dan Pengawasan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat.
(2) Pembinaan dan Pengawasan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hu dilakukan secara terkoordinasi oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Tidak searah dengan Peraturan Menteri Koperasi No. 6 Tahun 2023 Tentang Pelindunhan dan Pemberdayaan Koperasi dalam penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan.
3. Tidak sesuai dengan arahan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia sesuai surat nomor B.462/Seskab/Ekon/10/2022 tanggal 4 Oktober 2022 (terlampir), kepada Menteri Ketenagakerjaan RI untuk Bersama Menteri Koperasi & UKM untuk kembali melakukan Konsultasi Publik atas rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut secara luas kepada masyarakat, khususnya Koperasi penyedia Jasa TKBM.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait