Akibatnya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan pengurangan masa tahanan yang sudah dijalani.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.440.958.301,24. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum, harta bendanya akan dirampas oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika jumlah tersebut tidak mencukupi, terdakwa akan menggantinya dengan pidana penjara selama 1 tahun.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp440.958.301,24," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendrik Tiip pada Selasa (16/01/2024).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait