Mantan Kades Fatusene Divonis Bersalah atas Tipikor dan Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp440 Juta

Isto Santos
Mantan Kades Fatusene, Dionisius Taus divonis di Pengadilan Tipikor Kupang (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Akibatnya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan pengurangan masa tahanan yang sudah dijalani.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.440.958.301,24. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum, harta bendanya akan dirampas oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika jumlah tersebut tidak mencukupi, terdakwa akan menggantinya dengan pidana penjara selama 1 tahun.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp440.958.301,24," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendrik Tiip pada Selasa (16/01/2024).

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network