KEFAMENANU, iNewsTTU.id-Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara NTT kembali melanjutkan penyidikan Kasus dugaan korupsi Dana Desa pada dua desa yakni Desa Letneo di Insana Barat dan
Fatusene di Miomaffo Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, kepada wartawan di ruang kerjanya menuturkan, dalam kasus dua desa itu, pihaknya sudah meminta inspektorat melakukan audit terhadap perhitungan kerugian keuangan negara.
"Kita sudah meminta inspektorat untuk melakukan audit terhadap perhitungan kerugian keuangan negara di 2 desa tersebut," ungkap Hendrik, Tiip, Selasa 23 Mei 2023.
Kasi Intel menjelaskan, dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kepentingan audit sudah diminta oleh inspektorat kabupaten TTU dan saat ini sementara dilakukan audit di dua desa tersebut.
Dia menyampaikan kasus dugaan korupsi DD di desa Letneo dan desa Fatusene sedang dalam tahap penyidikan dan jika LHP sudah dikantongi pihaknya akan segera menentukan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab dalam dugaan penyelewengan DD di dua desa tersebut.
"Jadi jika LHP sudah ada kita akan segera menetapkan tersangka untuk kasus di dua desa tersebut," tegasnya.
Penyidik bakal segera menentukan sikap dalam kasus Dana Desa tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait