Orang Tua di Kabupaten TTU Diimbau tidak Mengizinkan Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor

Isto Santos
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Hal ini sesuai dengan persyaratan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang hanya dapat dimiliki oleh mereka yang berusia 17 tahun ke atas.

"Secara aturan anak di bawah umur memang tidak boleh membawa kendaraan," kata Iptu Rahmat, Senin (15/01/2024).

Ia juga menyoroti aspek psikologis anak-anak yang masih belum stabil, dengan sifat ego yang tinggi dan keinginan untuk menunjukkan jati diri.

Hal ini dapat membuat mereka mudah terpancing emosional, sehingga pengendara muda lebih rentan terhadap kecelakaan lalu lintas.

"Psikologi anak masih belum stabil, sifat ego dan ingin menunjukkan jati diri sehingga mudah terpancing emosionalnya," katanya.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network