Orang Tua di Kabupaten TTU Diimbau tidak Mengizinkan Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor

Isto Santos
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, mengimbau para orang tua di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk tidak mengizinkan anak-anak mereka yang masih di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Imbauan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten TTU.

Pihaknya melaporkan, awal tahun 2024, ada 2 kasus kecelakaan di Insana yang melibatkan pengendara sepeda motor anak dibawah umur yang menyebabkan kecelakaan hingga ada korban jiwa.

Menurut Iptu Rahmat Agus Ibrahim, aturan yang berlaku menyatakan bahwa anak di bawah umur tidak diizinkan mengemudikan kendaraan bermotor.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network