AKP. Djoni menambahkan bahwa walaupun dalam KUHP kedua dan ketiga tidak ada unsur mainstrealnya, polisi tetap dapat melakukan penyidikan dengan mempertimbangkan bukti yang ada.
"Bisa bahaya jika saat melakukan penyidikan harus ada mainstrealnya," terang mantan Kasat reskrim Polres Malaka itu.
Selanjutnya, terkait dengan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Kepala Desa Napan, Djoni Boro menyatakan bahwa penangguhan tersebut tergantung pada koordinasi antara terlapor dan pelapor.
Jika pelapor setuju dan ada niat baik, polisi bersedia untuk menangguhkan penahanan atau bahkan melakukan restorative justice (RJ) jika diperlukan.
"Kalau pelapor setuju dan ada niat baik maka kami bisa menangguhkan atau bila perlu di RJ kalu pihak korban bersedia," jelas dia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait