KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Djoni Boro, memberikan tanggapan terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi melalui Kuasa Hukum, Robertus Salu, SH., MH terkait kasus pemalsuan tanda tangan.
Dikatakan, kejahatan tersebut telah terlaksana sehingga pihak polisi melakukan penyidikan berdasarkan laporan polisi (LP) yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
"Jadi perlu Saya jelaskan bahwa kejahatan ini sudah terlaksana, korban merasa diri dirugikan sehingga dia datang melapor di Polres TTU dan berdasarkan laporan polisi itulah kita proses. Laporan polisi dimaksud adalah model B, bukan model A," ungkap AKP. Djoni Boro, Kamis (11/01/2024).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait