Sebelumnya, Kuasa Hukum Kades Napan, WK, yang diwakili oleh Robertus Salu, telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami berharap pihak Polres TTU dapat mengabulkan permohonan penangguhan kami, karena kami menjamin bahwa pelaku tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau mempersulit jalannya proses hukum," ungkap Salu pada Kamis, (11/01/2024).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait