Kasat Reskrim Polres TTU Tanggapi Permohonan Penangguhan Penahanan dari Kuasa Hukum Kades Napan

Isto Santos
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Sebelumnya, Kuasa Hukum Kades Napan, WK, yang diwakili oleh Robertus Salu, telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami berharap pihak Polres TTU dapat mengabulkan permohonan penangguhan kami, karena kami menjamin bahwa pelaku tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau mempersulit jalannya proses hukum," ungkap Salu pada Kamis, (11/01/2024).



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network