Diberitakan sebelumnya, kasus KDRT ini bermula pada 8 November 2023, ketika DBT diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya YT. Korban menuduh suaminya sedang melakukan video call dengan selingkuhan, yang memicu emosi dan penganiayaan hingga korban pingsan.
YT yang merupakan guru SMP itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Insana Utara, dan kasusnya telah naik ke tahap 2 dengan barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan TTU untuk proses hukum lebih lanjut pada tanggal 9 Januari 2024.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait