KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berhasil memediasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang suami berinisial DBT dan istrinya, YT di Desa Oekolo, Kecamatan Insana Utara.
Proses perdamaian tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila, didampingi oleh Jaksa fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana dan Bosma Martua Raja Sinaga.
Proses perdamaian yang berlangsung pada Rabu, 10 Januari 2023, dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak, saksi korban YT beserta keluarga, tokoh masyarakat Desa Oekolo, dan Penasihat Hukum tersangka.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait