Mengejutkan, kasus ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh BP. Apridony mengungkap bahwa pelecehan seksual oleh tersangka sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga awal Desember 2023, dan korban-korbannya bahkan sudah dewasa dan berumahtangga.
Akibat perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang dapat diterimanya berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait