NATUNA, iNewsTTU.id--Seorang guru ngaji di Kecamatan Bunguran Tengah, Kabupaten Natuna, berinisial BP (48), telah ditangkap oleh pihak berwajib atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony, menyampaikan bahwa BP ditangkap tangan saat mencabuli salah satu anak didiknya yang berusia 15 tahun.
"Tersangka kami amankan atas tindakan pelecehan seksual terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur berinisial NL (15)," ujar Apridony dalam konferensi pers di Mako Polres Natuna, Jumat (5/1/2024).
Kejadian ini terungkap setelah keluarga korban curiga karena anaknya tidak pulang dari belajar ngaji. Pihak keluarga mencari korban dan menemukan NL sedang dicabuli oleh BP di kamar mandi masjid.
Saat proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa ia menjalankan aksinya dengan mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban.
"Pelaku merayu korban dengan janji memberikan uang saku sebesar Rp20-Rp50," lanjutnya.
Lebih lanjut, AKP Apridony mengungkapkan bahwa BP juga mengaku telah melakukan perbuatan serupa kepada empat korban lainnya.
"Dari hasil pengakuan tersangka, ada sebanyak 4 korban lainnya yang telah menjadi korban pelecehan seksual," tambahnya.
Mengejutkan, kasus ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh BP. Apridony mengungkap bahwa pelecehan seksual oleh tersangka sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga awal Desember 2023, dan korban-korbannya bahkan sudah dewasa dan berumahtangga.
Akibat perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang dapat diterimanya berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait