5. Kasus pencurian sepeda motor
Reskrim Polres TTU berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial FB (33) yang beraksi di empat lokasi berbeda di Kefamenanu.
Pelaku FB merupakan warga Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), berhasil diamankan di Jalan Ikan Nirwana, Oekefan, Kota Soe, Kabupaten TTS pada Jumat, 8 Desember 2023, sekitar jam 14.00 WITA.
Atas perbuatannya, pelaku FB dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 sampai 3 jo Pasal 64 KUHAP ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
6. Kasus dugaan korupsi dana Desa Nonotbatan
Mantan Kepala Desa Nonotbatan, Ruben Arkadius Tahoni, dan Mantan Bendahara Desa, Oktaviana Florida Seran.
Keduanya diduga terlibat dalam penyelewengan Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) selama periode tahun anggaran 2016-2021 untuk kepentingan pribadi.
Kerugian negara akibat penyelewengan ini mencapai Rp500.637.146.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait