Salut, Kasat Reskrim Polres TTU Sukses Ungkap 6 Kasus Besar dalam 10 Bulan Terakhir

Isto Santos
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU), Iptu Djoni Boro memimpin dengan sukses dalam mengungkap 6 kasus besar selama masa kepemimpinannya selama 10 bulan terakhir.

Ini merupakan pencapaian luar biasa yang mencerminkan dedikasi dan kinerja tim penyidik di bawah kepemimpinan Iptu Djoni Boro.

"Saya bangga dengan penyidik kita, dalam 10 bulan terakhir ini kita, Reskrim Polres TTU sudah mengungkapkan 6 kasus besar," ujar Iptu Djoni Boro dalam konferensi pers, Kamis (28/12/2023).

Berikut adalah rincian enam kasus besar yang berhasil diungkap selama 10 bulan terakhir:

1. Kasus pembunuhan di kompleks BTN
Reserse Kriminal (Reskrim) Polres TTU mengungkap kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Ignatius Frengky Da Costa pada Kamis, 27 April 2023.

Korban yang berasal dari Desa Bau Atok, Kabupaten Belu dan tempat kejadian perkara (TKP) di Kompleks BTN, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.

Diketahui kasus penikaman yang melibatkan 9 orang pelaku, masing-masing berinisial BB, DWIN, OFS, FMCF, WB, YSN, YASS dan MS. Sementara 1 pelaku masih buron berinisial RP.

Atas perbuatan itu, para pelaku disangkakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP Subs pasal 170 Ayat (2) Ke–3 KUHP Lebih Subs, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP.

Ancaman bagi pelaku yang menyebabkan terbunuhnya korban Ignatius Frengky Da Costa dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

2. Kasus suami bunuh dan buang jasad istri dalam sumur
Kejadian tragis di Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU, yang melibatkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian seorang wanita bernama IMN (46).

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, polisi berhasil menentukan bahwa suami korban, HK dibantu pelaku LL, melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, IMN.

Kejadian pembunuhan itu berlangsung di Nefosene, Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU pada Minggu, (23/09/2023) dini hari.

Para pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sub pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

3. Kasus penembakan terhadap 3 pemuda Peboko di Kefamenanu
Satuan Reskrim Polres TTU berhasil mengungkap kasus penembakan yang terjadi pada Kamis (21/09/2023) selama perayaan karnaval memperingati 101 tahun Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Atas insiden itu, 3 orang warga Peboko, Kefamenanu tertembak. Ketiga korban tersebut adalah RS, JL, dan DS. Penyidik berhasil mengungkap tiga tersangka yang diidentifikasi dengan inisial LL, YN, dan HL. Serta 3 pelaku itu diancam 15 tahun penjara berdasarkan UU darurat.

4. Kasus perundungan hingga siswi SMA bunuh diri
Peristiwa tragis mengguncang Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, saat seorang pelajar SMA kelas I, PN (16), ditemukan tewas tergantung di rumahnya pada Jumat, (29/09/2023) sekitar pukul 15.00 WITA.

Reskrim Polres TTU berhasil mengungkap motif kuat korban bunuh diri ini terkait dengan penyebaran foto bugil korban melalui media sosial dan pelaku penyebaran. Foto-foto tersebut tersebar oleh pemilik akun Facebook dengan inisial DN

5. Kasus pencurian sepeda motor
Reskrim Polres TTU berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial FB (33) yang beraksi di empat lokasi berbeda di Kefamenanu.

Pelaku FB merupakan warga Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), berhasil diamankan di Jalan Ikan Nirwana, Oekefan, Kota Soe, Kabupaten TTS pada Jumat, 8 Desember 2023, sekitar jam 14.00 WITA.

Atas perbuatannya, pelaku FB dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 sampai 3 jo Pasal 64 KUHAP ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

6. Kasus dugaan korupsi dana Desa Nonotbatan
Mantan Kepala Desa Nonotbatan, Ruben Arkadius Tahoni, dan Mantan Bendahara Desa, Oktaviana Florida Seran.

Keduanya diduga terlibat dalam penyelewengan Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) selama periode tahun anggaran 2016-2021 untuk kepentingan pribadi.

Kerugian negara akibat penyelewengan ini mencapai Rp500.637.146.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network