Atas perbuatan itu, para pelaku disangkakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP Subs pasal 170 Ayat (2) Ke–3 KUHP Lebih Subs, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP.
Ancaman bagi pelaku yang menyebabkan terbunuhnya korban Ignatius Frengky Da Costa dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
2. Kasus suami bunuh dan buang jasad istri dalam sumur
Kejadian tragis di Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU, yang melibatkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian seorang wanita bernama IMN (46).
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, polisi berhasil menentukan bahwa suami korban, HK dibantu pelaku LL, melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, IMN.
Kejadian pembunuhan itu berlangsung di Nefosene, Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU pada Minggu, (23/09/2023) dini hari.
Para pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sub pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait