RAT dan OFS, yang menjabat sebagai Kepala Desa dan Bendahara Desa dari tahun 2016 hingga 2021, kini dihadapkan pada berbagai tuduhan, termasuk ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban pajak sebesar Rp66.927.646.
Dan kekurangan volume pekerjaan pembangunan, termasuk sumur bor pompa PLTS, bak air, rumah layak huni, jalan poros dusun, dan bangunan pelengkap.
"Total kerugian negara akibat dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan tahun anggaran 2016-2021 mencapai Rp500.637.146," sambung Iptu Djoni.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait