Polisi Sita 79 Barang Bukti dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp500 Juta di Kabupaten TTU

Isto Santos
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

RAT dan OFS, yang menjabat sebagai Kepala Desa dan Bendahara Desa dari tahun 2016 hingga 2021, kini dihadapkan pada berbagai tuduhan, termasuk ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban pajak sebesar Rp66.927.646.

Dan kekurangan volume pekerjaan pembangunan, termasuk sumur bor pompa PLTS, bak air, rumah layak huni, jalan poros dusun, dan bangunan pelengkap.

"Total kerugian negara akibat dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan tahun anggaran 2016-2021 mencapai Rp500.637.146," sambung Iptu Djoni.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network