RAT dan OFS, yang kini berstatus tersangka, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang sudah dirubah menjadi UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana subs pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2021.
"Ancaman hukuman pidana bagi keduanya mencakup penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar," terang dia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait