Dua orang saksi juga telah dimintai keterangan terkait kasus ini.
Menurut Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yeni Setiono, tindakan penjualan obat-obatan tersebut melanggar Pasal 435 jo 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melarang peredaran dan penjualan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.
"Barang bukti yang telah diamankan melibatkan Mefenamic Acid sebanyak 62 tablet (Daftar K), Amoxicillin Trihydrate sebanyak 14 tablet (Daftar K), dan Metamizole Sodium sebanyak 14 tablet (Daftar K)," ungkap Iptu Yeni.
Kronologis kejadian bermula pada pukul 14.30 WITA, saat personel Satresnarkoba Polres TTU menerima informasi tentang penjualan obat-obatan keras di Kios Danda.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait