Resnarkoba Polres TTU Tangkap Warga Kefamenanu Gegara Jual Obat Keras tidak Berstandar

Isto Santos
Resnarkoba Polres TTU Tangkap Warga Kefamenanu Gegara Jual Obat Keras tidak Berstandar Ilustrasi obat keras (Foto: Istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengungkap kasus penjualan obat-obatan keras yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan menjelang perayaan Natal tahun 2023 dan tahun baru 2024.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 Desember 2023, di Kios Danda, KM 6 Jurusan Kupang, RT/RW: 026/001, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Kasat Resnarkoba Polres TTU, Iptu Yeni Setiono, memimpin operasi dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial D (42), warga RT 026/RW 001, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update