Resnarkoba Polres TTU Tangkap Warga Kefamenanu Gegara Jual Obat Keras tidak Berstandar

Isto Santos
Ilustrasi obat keras (Foto: Istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengungkap kasus penjualan obat-obatan keras yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan menjelang perayaan Natal tahun 2023 dan tahun baru 2024.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 Desember 2023, di Kios Danda, KM 6 Jurusan Kupang, RT/RW: 026/001, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Kasat Resnarkoba Polres TTU, Iptu Yeni Setiono, memimpin operasi dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial D (42), warga RT 026/RW 001, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network