KUPANG,iNewsTTU.id- Pada tahun 2002 pemerintah kota Kupang melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima disejumlah titik diwilayah kota Kupang.
Alasan pemerintah untuk melakukan penertiban para pedagang kaki lima saat itu, karena persoalan mengganggu lalulintas jalan raya dan aktifitas pejalan kaki, sebab para pedagang kaki lima berjualan diatas trotoar yang merupakan ruang untuk pejalan kaki.
Saat itu, pemerintah bersama DPRD kota Kupang bersepakat untuk membersihkan para pedagang kaki lima yang ada disejumlah titik diwilayah kota Kupang seperti di jalan Ahmad Yani depan pasar inpres Naikoten, dijalan Soeharto, dijalan Siliwangi kampung Solor, jalan cak doko halte kelurahan merdeka dan disejumlah titik lainnya dengan cara mengerahkan sat pol PP untuk melakukan penggusuran terhadap para pedagang kaki lima.
Sejumlah tempat jualan para pedagang kaki lima dibeberapa titik sudah dibongkar paksa saat itu oleh satpol PP. Keadaan para pedagang kaki lima waktu itu sangat mencekam, ada yang sampai menangis, ada yang tetap bertahan ditempat jualannya dan ada juga yang terlibat adu mulut dengan petugas satpol PP yang bertugas dilapangan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait