7. Penyitaan Uang Tunai:
Uang tunai yang diserahkan saksi Felixiana Kellen akan dirampas untuk negara.
8. Biaya Perkara:
Terdakwa diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.
"Bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum, Penasihat Hukum terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada tanggal 5 Januari 2024," ujar JPU, Hendrik Tiip.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait