Tuntutan Dana Desa Fatusene: Mantan Kades Dionisius Taus Diadili atas Kasus Korupsi

Isto Santos
Mantan Kades Fatusene, Dionisius Taus di adili di Pengadilan Tipikor Kupang (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

7. Penyitaan Uang Tunai:
Uang tunai yang diserahkan saksi Felixiana Kellen akan dirampas untuk negara.

8. Biaya Perkara:
Terdakwa diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.

"Bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum, Penasihat Hukum terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada tanggal 5 Januari 2024," ujar JPU, Hendrik Tiip.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network